Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Safenet: Perkominfo PSE Lingkup Privat Berpotensi Bungkam Media

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Perwakilan koalisi masyarakat sipil #NYALAKANLAGI sekaligus Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (kiri) saat menyerahkan surat somasi dan petisi permintaan penyalaan kembali akses internet di Papua dan Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019. Tempo/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat bisa membahayakan kebebasan media massa. Safenet menduga dengan aturan baru ini, pemerintah bisa memutus akses media massa karena pemberitaan yang dibuat.

“Dalam konteks media, kewenangan pembatasan ini memungkinkan adanya permohonan pemutusan akses kepada si media tersebut, misalnya karena pemberitaan yang dihasilkan,” kata peneliti Safenet, Nenden Sekar Arum, saat dihubungi, Senin, 24 Mei 2021.

Nenden mengatakan aturan itu bisa melampaui Undang-Undang yang selama ini mengatur media massa, yaitu Undang-Undang Pers. Dia bilang dalam UU Pers, setiap masalah yang terkait dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Namun, dengan peraturan baru tersebut pemerintah ditengarai bisa dengan mudah meminta sebuah media untuk menurunkan beritanya. “Itu skenario terburuk dari implementasi Peraturan Menkominfo ini,” kata dia.

Menurut Nenden, potensi pengekangan terhadap media massa itu muncul dari pasal-pasal karet yang ada di dalam aturan. Ia menemukan ada 65 kata kunci dalam aturan itu yang berhubungan dengan pemutusan akses terhadap sebuah informasi elektronik.

Dalam aturan yang diteken Menkominfo Johnny G Plate pada 16 November 2020 itu, disebutkan bahwa pemutusan akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten. Pemutusan akses dilakukan terhadap konten, dokumen atau informasi elektronik yang dilarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam aturan itu, informasi atau dokumen elektronik dianggap dilarang apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; serta informasi yang menyediakan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilarang.

Nenden mengkhawatirkan implementasi dari pemutusan akses itu. Dia mengatakan penggunaan istilah informasi yang dilarang atau dokumen yang dilarang dapat ditafsirkan secara luas, sehingga berpotensi menjadi pasal karet. Dia khawatir peraturan itu dapat digunakan untuk membungkam masyarakat dan media yang kritis terhadap pemerintah.

“Kita tidak pernah tahu standar dan ukuran meresahkan itu seperti apa dan siapa yang punya wewenang menilai konten itu dirasa meresahkan masyarakat. Itu bisa jadi pasal karet yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan kekuasaan dan membungkan kelompok yang mengkritik pemerintah,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

10 jam lalu

Nomor tidak dikenal yang menelepon memang sangat mengganggu. Anda perlu tahu cara membisukan telepon WA dari nomor tak dikenal berikut. Foto: Canva
Ini Alasan Indonesia Menggunakan Kode Telepon +62

Kode telepon +62 digunakan oleh Indonesia karena berdasarkan pembagian zona tersebut Indonesia berada di kawasan Zona 6.


Arsjad Rasjid dan Anindya Rasjid Masih Berseteru, Kominfo Diduga Sempat Blokir Situs Kadin

12 jam lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Arsjad Rasjid dan Anindya Rasjid Masih Berseteru, Kominfo Diduga Sempat Blokir Situs Kadin

Kementerian Kominfo diduga sempat memblokir situs Kadin Indonesia di tengah memanasnya perseteruan antara kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.


Pengamat Dorong Media Massa Perbanyak Model Bisnis Agar Tak Bergantung Iklan

1 hari lalu

Ilustrasi industri Media. Shutterstock
Pengamat Dorong Media Massa Perbanyak Model Bisnis Agar Tak Bergantung Iklan

Pengamat menilai sebagian besar bisnis media massa bergantung pada iklan sehingga sangat tergantung pada platform-platform raksasa


Semakin Banyak Orang Mengakses Berita dari TikTok, Bagaimana Nasib Bisnis Media Massa?

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Semakin Banyak Orang Mengakses Berita dari TikTok, Bagaimana Nasib Bisnis Media Massa?

Riset menyebut semakin banyak orang mengakses berita dari media sosial TikTok.


Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

2 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almashyari saat memimpin rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 dan Pilkada Serentak tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

Meutya Hafid tidak ingin berkomentar lebih banyak terkait pembahasan soal usulan dirinya menjadi menteri di kabinet Prabowo.


Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

3 hari lalu

Ilustrasi kecerdasan buatan atau AI. Dok. Shutterstock
Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

UNESCO antara lain menemukan pendanaan penelitian bidang AI di Indonesia yang rendah dan merekomendasikan antara lain bikin regulasi dulu.


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

4 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Meutya Hafid Hingga AHY, 6 Tokoh yang Disinyalir Kuat Masuk Kabinet

4 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Golkar Meutya Hafid saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Meutya Hafid Hingga AHY, 6 Tokoh yang Disinyalir Kuat Masuk Kabinet

Selain Meutya Hafid ada 5 nama lainnya yang diduga kuat bakal mengisi sejumlah posisi strategis di kementerian Kabinet Prabowo mendatang.


Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

Menkominfo tak akan beri izin beroperasi pada aplikasi Temu.


Menkominfo Budi Arie Dorong Pelaku Industri untuk Ramaikan Pasar Digital

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dalam acara sarasehan di Menara Kadin Kuningan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Menkominfo Budi Arie Dorong Pelaku Industri untuk Ramaikan Pasar Digital

Menkominfo Budi Arie memperkirakan digital financial services (DFS) di Indonesia akan memimpin pembayaran digital di Asia Tenggara