TEMPO Interaktif, SUBANG:- Kejaksaan Negeri Subang Jawa Barat seperti tak ingin kalah cepat lari dengan Kepolisian Wilayah Purwakarta dalam mengungkap keterlibatan Bupati Subang terpilih Eep Hidayat dalam kasus korupsi.
Hanya terpaut 180 menitan, setelah penetapan Eep sebagai tersangka korupsi Sapi Gate oleh Polwil Purwakarta, pada Senin siang (17/11), Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Yusron, mengumumkan Eep ditetapkan sebagai tersangka kasus upah pungut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp.2 miliar.
Upah pungut yang masuk dalam kantong pribadi Eep selama periode 2005-2008 itu, berasal dari sumber upah pungut pajak bumi dan bangunan, sektor pertambangan, sektor perkebunan, sektor pedesaan dan perkotaan. "Upah pungut itu mestinya masuk ke kas pemda dan dimanfaatkan buat kepentingan pemda, ini malah masuk ke kantong pribadi dia (Eep) dan konco-konconya," kata Yusron di Subang, Senin (17/11).
Penetapan Eep sebagai tersangka, menurut Yusron, setelah tim penyidik Kejari Subang pada Jumat pekan lalu (14/11), melakukan ekspose bersama. Pembahasan ekspose yang berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saki dan alat bukti yang sudah ada di tangan penyidik, aliran dana upah pungut itu secara terang benderang masuk ke kas pribadi Eep. "Bukti-bukti kuitansi dan tanda penerimaanya juga ada," kata Yusron.
Terkait dengan tindak pidana korupsi upah pungut tersebut, masih ada sejumlah pejabat Subang yang akan menyusul Eep untuk menjadi tersangka berikutnya. "Tapi, mereka kini masih kita periksa sebagai saksi dulu," kata Yusron.
Dalam menetapkan upah pungut tersebut, semestinya Eep sebagai bupati membuat rujukan dalam bentuk peraturan daerah dengan mengacu pada konsideran Undang-Undang Nomor 23/2004 Pasal 194, dengan menetapkan upah pungut itu stinggi-tingginya lima persen dari pajak daerah. "Ini tidak, dia malah bikin keputusan sendiri," kata Yusron.
NANANG SUTISNA.