TEMPO.CO, Jakarta - DPP Partai Demokrat mengatakan akan mengikuti proses mediasi soal gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Meski demikian, di saat bersamaan, Demokrat tetap akan melanjutkan gugatan terhadap kelompok pengusung KLB ke persidangan.
“Penggugat tetap pada gugatannya. Selain itu, penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” kata perwakilan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob, Kamis, 20 Mei 2021.
Partai Demokrat, melalui tim kuasa hukum menggugat 12 penggerak KLB Demokrat di Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2021. Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Saifudin Zuhri pada persidangan 4 Mei 2021 memberi kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur mediasi.
Pada tahapan mediasi pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2021 mengalami penundaan. Lalu mediasi kedua pada Kamis ini, para penggugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya telah menunjuk tim kuasa hukum untuk hadir.
Kehadiran tim kuasa hukum, menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, merupakan bentuk itikad baik Partai Demokrat mempercepat penyelesaian gugatan.
“Partai Demokrat telah menunjukkan kalau kami mempunyai itikad baik dan menghargai proses mediasi dengan hadirnya kuasa hukum penggugat dan menyampaikan surat permohonan maaf dari penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini,” ujar Herzaky.
Ia menuturkan Partai Demokrat masih menunggu itikad baik dari kubu pengusung KLB Demokrat. “Kami menunggu itikad baik dari para tergugat untuk taat hukum. Karena sampai hari ini mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat,” ujar dia.
Ia mengatakan, mediasi harus didukung itikad baik, penghormatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kesepakatan antarpihak. Sejauh ini, kubu tergugat atau kuasa hukumnya belum merespons ihwal permintaan dari Partai Demokrat.
Sebelumnya, kubu AHY melayangkan gugatan terhadap 12 orang disebut penggerak KLB Demokrat di Deli Serdang. Mereka adalah Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Dalam gugatan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, pimpinan Partai Demokrat meminta kepada majelis hakim antara lain menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Penggugat juga meminta majelis hakim melarang 12 orang itu menggunakan atribut Partai Demokrat. Meski demikian, majelis hakim baru akan melanjutkan persidangan setelah menerima laporan dari hakim mediator yang menengahi proses mediasi.
Baca juga: Pengamat Yakin Soal 2024 Jadi Pembicaraan di Pertemuan Anies Baswedan dan AHY