TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto mengatakan vaksinasi untuk WNI di luar negeri akan diprioritaskan bagi kelompok rentan yang berada di Malaysia dan beberapa negara Timur Tengah.
"Pemberian vaksinasi tersebut tentu akan kita lakukan sesuai peraturan atau kebijakan yang berlaku di negara-negara akreditasi," kata Andy dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021.
Andy mengatakan, dari 184 negara anggota PBB yang melaksanakan program vaksinasi, ada 42 negara yang yang telah memberikan akses vaksinasi terhadap WNI di luar negeri. "Jadi kira-kira sudah 25 persen negara yang memberikan akses," ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Andy, perwakilan Indonesia di luar negeri memastikan WNI mendapatkan akses layanan vaksinasi di negara akreditas sesuai kebijakan di negara tersebut. Pembiayaannya dapat difasilitas pemerintah Indonesia dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, Andy menyebutkan jika kebijakan nasional di negara akreditas mewajibkan individu membayar vaksin secara mandiri. Kedua, WNI termasuk dalam kelompok rentan dan tidak dapat membiayan vaksin tersebut. Ketiga, tidak terdapat pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk membiayai vaksinasi WNI di luar negeri.
"Jika pekerja migran kalau masih ada majikan atau agennya tentu bisa kita mintakan tanggung jawab untuk melakukan program vaksinasi," kata dia.
Untuk menyusun estimasi kebutuhan vaksinasi WNI di luar negeri, Andy mengaku sudah meminta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk melakukan asesmen terhadap kebijakan vaksin di negara akreditas. Khususnya terkait pemberian vaksin bagi pekerja migran Indonesia di sektor formal maupun informal, beserta anggota keluarga.
Kemudian, pemberian vaksin pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen, termasuk keluarganya. "Dan kita perlu melihat kelayakan pelaksanaan vaksinasi bagi WNI di tempat-tempat penampungan di luar negeri," katanya.