TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan hak empat warga Desa Kalemago Kecamatan Lore Timur, Poso, Sulawesi Tengah, yang menjadi korban serangan terorisme pada Selasa, 11 Mei 2021 lalu. LPSK akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulteng akan berbagi peran dalam penanganan ini.
"LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, seperti santunan dan kompensasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Senin malam, 17 Mei 2021.
Edwin mengatakan LPSK telah bertemu dengan Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Hery Santoso dan perwakilan BNPT di Mapolda Sulteng di Kota Palu semalam.
Nantinya, Edwin mengatakan LPSK juga akan bertemu dengan pihak keluarga dari empat korban meninggal dunia korban serangan terorisme. Mereka adalah Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah dan Marten Solong. Pertemuan dijadwalkan bertempat di Polda Sulteng.
Kepada pihak keluarga, lanjut Edwin, LPSK akan menyerahkan santunan. Tidak itu saja, sesuai amanat undang-undang, korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi. Setelah menyerahkan santunan kepada keluarga korban, LPSK juga rencananya meninjau lokasi tempat tinggal korban.
"Tim LPSK akan menghitung kerugian para korban untuk keperluan pengajuan kompensasi," ujar Edwin.
Sebelumnya, empat warga Desa Kalemago Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso, menjadi korban serangan brutal kelompok teroris Poso. Lokasi kejadian berada di sekitar perkebunan kopi di wilayah perbukitan, sekitar satu jam perjalanan menggunakan motor dari Desa Kalemago.
Para korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditemukan pihak keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka bekas sabetan senjata tajam.