TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan terorisme, Munarman, telah resmi ditahan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyebut, Munarman sudah ditahan sejak awal Mei 2021. "Sekarang sudah ditahan, sejak 7 Mei kemarin," ujar Argo melalui keterangan tertulis pada Senin, 17 Mei 2021.
Eks sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat yakni di UIN Jakarta, di Makassar dan di Medan.
ANDITA RAHMA
Baca: Kejagung Sudah Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman dari Densus 88