TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas). Indriyanto diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Salah satu perwakilan, Novel Baswedan, menjelaskan bahwa Indriyanto telah bersikap di luar kewenangannya.
"Ketika Dewas melakukan hal sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena dewas tidak punya fungsi operasional di KPK. Posisi dia jadi masalah," ucap Novel di Gedung KPK C-1, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Mei 2021.
Selain itu, Novel melihat Indriyanto yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas belum mempelajari detail permasalahan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini. Indriyanto bahkan belum mendengar laporan secara langsung dari 75 pegawai ihwal dugaan perbuatan melawan hukum oleh pimpinan.
"Tapi tiba-tiba memberikan pendapat ke publik, seolah-olah SK yang ditandatangani oleh Firli adalah benar padahal itu dilakukan secara sepihak. Tampak sekali sikap yang melanggar nilai profesional," ujar Novel.
Apalagi, Novel Baswedan mengatakan hingga saat ini Dewan Pengawas belum mengambil tindakan apapun soal Surat Keputusan tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.
Baca juga: Pegawai KPK Pertanyakan Kelanjutan Pekerjaan Mereka Setelah Dinonaktifkan