Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

74 Guru Besar Desak TWK KPK Dibatalkan, Azyumardi: Tes Itu Punya Problem Serius

Reporter

image-gnews
(dari kanan) Pakar Hukum Azyumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
(dari kanan) Pakar Hukum Azyumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra dan Refly Harun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 74 Guru Besar lintas kampus dan disiplin ilmu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan. Para guru besar menilai pelaksanaan tes itu melanggar hukum dan etika publik.

“TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius,” kata perwakilan Guru Besar, Azyumardi Azra lewat keterangan tertulis, Ahad, 16 Mei 2021.

Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK yang diteken Firli Bahuri bertentangan dengan pemaknaan alih status. Dalam suratnya itu, Firli memerintahkan pegawai yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan. Menurut Azyumardi, surat itu sudah masuk ranah pemberhentian oleh Pimpinan KPK.

“Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala,” kata dia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto mengatakan TWK bertentangan dengan hukum. Sebab, TWK tidak sekalipun disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai syarat untuk melakukan alih status pegawai.

Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam putusan uji materi UU KPK bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak pegawai. “Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021,” kata dia.

Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Kuntjoro mengatakan pertanyaan-pertanyaan dalam TWK memantik kecurigaan. Dia menilai yang pertanyaan yang diajukan kepada para pegawai adalah irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi. Dia menilai TWK tidak tepat dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai menjadi aparatur sipil negara.

Para Guru Besar itu sepakat bahwa pemberhentian 75 pegawai yang tak lolos TWK bisa mengancam perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK, seperti Bantuan Sosial Covid-19, kasus suap ekspor benih lobster, dan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Berikut adalah daftar para Guru Besar yang mendesak Firli Bahuri untuk membatalkan TWK sebagai syarat alih status pegawai.

Guru Besar Antikorupsi

1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)

2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)

3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)

4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)

5. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)

6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)

7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)

8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)

9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)

10.Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)

11.Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)

12.Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

13.Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

14.Prof Multamia RMT Lauder (Guru Besar FIB UI)

15.Prof Herlien D Setio (Guru Besar FT ITB)

16.Prof Dr Frans Limahelu (Guru Besar FH UNAIR)

17.Prof. Sonny Priyarsono (Guru Besar FEM IPB)

18.Prof. Evy Damayanthi (Guru Besar FEMA IPB)

19.Prof Asep Saepudin (Guru Besar Statistik IPB)

20.Prof Atip Latipulhayat (Guru Besar FH UNPAD)

21.Prof Muhammad Chirzin, M.Ag. (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

22.Prof. Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Fakultas Hutan IPB)

23.Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto)

24.Prof Riris K. Toha Sarumpaet (Guru Besar FIB UI)

25.Prof Manekke Budiman (Guru Besar FIB UI)

26.Prof Akmal Taher (Guru Besar FK UI)

27.Prof. Pratiwi Soedharmono (Guru Besar FK UI)

28.Prof. Ratna Sitompul (Guru Besar FK UI)

29.Prof. Harun Joko Prayitno (Guru Besar UMS Surakarta)

30.Prof Dr M Zaidun (Guru Besar FH UNAIR)

31.Prof Didik J Rachbini (Guru Besar FE Universitas Mercubuana)

32.Prof. Dr. M. Dien Madjid (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

33.Prof Budi Haryanto (Guru Besar FKM UI)

34.Prof Hendra Gunawan (Guru Besar FMIPA ITB)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

35.Prof Iwan Pranoto (Guru Besar FMIPA ITB)

36.Prof Muhadjir Darwin (Guru Besar FISIP UGM)

37.Prof Harihanto (Guru Besar FISIP UNMUL)

38.Prof Elita Rahmi (Guru Besar FH Universitas Jambi)

39.Prof. Agustinus Kastanya (Guru Besar Kehutanan, UNPATII, Ambon)

40.Prof Dr Marwan Mas, SH MH (Guru Besar FH Universitas Bosowa)

41.Prof. Aminuddin Mane Kandari (Guru Besar FHIL, UHO, Kendari)

42.Prof. Achmad Nurmandi M.Sc (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

43.Prof. Ahmad Khairuddin (Guru Besar UM Banjarmasin)

44.Prof H. R. Partino (Guru Besar Fakultas Psikologi UNCEN Papua)

45.Prof. Dr. Muhammad Azhar (Guru Besar UMY)

46.Prof. Dr. Bambang Cipto (Guru Besar UMY)

47.Prof Wahyudi Kumorotomo (Guru Besar Fisipol UGM)

48.Prof PM Laksono (Guru Besar FIB UGM)

49.Prof Haryono Umar (Guru Besar FE Universitas Trisakti)

50.Prof Andi Faisal Bakti (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

51.Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR)

52.Prof. Dr. RM. Teguh Supriyanto (Guru Besar FBS UNNES)

53.Prof Dr Budi Setiadi Daryono (Guru Besar FB UGM)

54.Prof Dr Syafrinaldi SH, M.C.L (Guru Besar FH Universitas Islam Riau)

55.Prof Dr Ir Ali Agus (Guru Besar Fakultas Peternakan UGM)

56.Prof Widi A Pratikto (Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS)

57.Prof Ir Syamsir Abduh (Guru Besar FTI Universitas Trisakti)

58.Prof Melanie Sadono (Guru Besar FKG Universitas Trisakti)

59.Prof Agus Sardjono (Guru Besar FH UI)

60.Prof Rosa Agustina (Guru Besar FH UI)

61.Prof Dr Ir Saratri Wilonoyuda (Guru Besar FT UNNES)

62.Prof Dr Tri Marheni P Lestari (Guru Besar FIS UNNES)

63.Prof Dr Kuntjoro (Guru Besar Fakultas Psikologi UGM)

64.Prof. Achmad Romsan (Guru Besar FH UNSRI)

65.Prof Mas Roro L Ekowanti (Guru Besar FISIP UHT Surabaya)

66.Prof Daniel M Rosyied (Guru Besar ITS)

67.Prof Bedjo Suyanto (Guru Besar UNJ)

68.Prof Koesmawan (Guru Besar STIE Ahmad Dahlan)

69.Prof Jafar Haruna (Guru Besar Universitas Mulawarman)

70.Prof Daryono Hadi Tjahjono (Guru Besar Farmasi ITB)

71.Prof Emy Susanti (Guru Besar FISIP UNAIR)

72.Prof Emir M Husni (Guru Besar STIE ITB)

73.Prof Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB)

74.Prof Mayling Oey (Guru Besar FEB UI)

Baca: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan Upaya Terakhir Matikan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.