TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menonaktifkan pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
KPK menyatakan hak dan tanggung jawab para pegawai itu masih tetap berlaku. “Bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Pelaksana tugas juru bicara lembaga ini, Ali Fikri, Ahad, 16 Mei 2021.
Ali menjelaskan kalimat ‘menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung’ seperti yang ada dalam Surat Keputusan mengenai hasil tes pegawai. Menurut dia, kalimat itu bermakna, apabila saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dulu kepada atasan langsung, sampai ada keputusan lebih lanjut.
“Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apapun perihal pegawai yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Ali. Ia mengatakan nasib para pegawai ini masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.
Tes Wawasan Kebangsaan ini menjadi polemik setelah KPK menyatakan 75 pegawai lembaga ini termasuk Novel Baswedan tidak lulus. TWK ini merupakan buntut perubahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang mengharuskan alih status pegawai menjadi KPK ASN.
Bagi lembaga antikorupsi ini, kata dia, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang yang penuh integritas. Mereka juga aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. “Untuk itu tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” kata dia.
Baca juga: Pegawai KPK Cerita Ganjalan Selama Tes Wawasan Kebangsaan