TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima uang suap dari para camat dengan nilai bervariasi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Setorannya bervariasi ya, antara Rp 2 juta hingga Rp 50 juta," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Mei 2021.
Dalam kasus ini, selain Novi Rahman, ada enam orang lainnya yang dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah DR (Camat Pace), ES (Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro), HY (Camat Berbek), BS (Camat Loceret), TBW (Mantan Camat Sukomoro), dan MIM (Ajudan Bupati Nganjuk).
Argo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi kini tengah memeriksa enam orang tersangka tersebut. "Kami dalami dari nanti pemeriksaan bupati dan juga tersangka lain ini sudah berapa lama ini berlangsung," ucap dia.
Novi Rahman ditangkap oleh tim gabungan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.
Modusnya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan. Selanjutnya ajudan tersebut akan menyerahkan uang kepada Novi.
Baca juga: Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim