INFO NASIONAL— Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kelompok TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan resiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.
Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 10 Mei 2021. “Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” katanya.
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). “Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” ujar Ida.
Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, Pemerintah telah memberlakukan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Menurut, Ida Pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada. “Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” ujarnya.
Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja. “Ini bukti bahwa pemerintah sangat peduli memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” kata Ida.
Senada dengan Menaker, Direktur Utama BPJS ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa TKBM jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi. Oleh sebab itu, diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya. “Jadi benefit ini manakala terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI-Jamsos Indah Anggoro Putri, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok M. Tohir, dan Ketua DPP FSPTI Surya Bakti Batubara.(*)