Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhimpunan Guru Usul Jokowi Buat Inpres Seragam Sekolah

Reporter

image-gnews
Seorang anak mencoba seragam sekolah di Pasar Pocis, Serang, Banten, Rabu, 8 Juli 2020. Sejumlah penjual menyatakan meski tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai tapi omzet penjualan baju seragam tahun ini turun drastis hingga 75 persen dibanding tahun lalu karena belum ada kepastian kapan kegiatan di sekolah mulai dibuka kembali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Seorang anak mencoba seragam sekolah di Pasar Pocis, Serang, Banten, Rabu, 8 Juli 2020. Sejumlah penjual menyatakan meski tahun ajaran baru 2020/2021 segera dimulai tapi omzet penjualan baju seragam tahun ini turun drastis hingga 75 persen dibanding tahun lalu karena belum ada kepastian kapan kegiatan di sekolah mulai dibuka kembali. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang seragam sekolah sehubungan dibatalkannya SKB 3 Menteri.

"Pemerintah dapat saja mengeluarkan Inpres terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," kata Satriwan dalam keterangannya, Ahad, 9 Mei 2021.

Satriwan mengaku sempat khawatir dibatalkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah oleh Mahkamah Agung akan memunculkan potensi sikap intoleransi, melalui aturan sekolah maupun peraturan daerah.

Namun, Satriwan tak menampik bahwa masih ada sejumlah catatan terkait SKB 3 Menteri. Misalnya, secara yuridis formal, SKB tidak dapat membatalkan sebuah Perda. "Rasanya demikian logika MA. Kemudian pengaturan seragam sekolah pun sudah ada mengingat sudah adanya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," katanya.

Selain itu, Satriwan juga menemukan adanya poin-poin SKB yang multitafsir. Ia menyebutkan pada poin 3 berbunyi: dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Menurut guru di sekolah swasta Jakarta ini, bunyi poin 3 membingungkan dan membatasi kewenangan, khususnya bagi guru pendidikan agama. Sebab, dalam proses pembelajaran di kelas, guru pendidikan agama akan mengimbau siswa seagama untuk mengenakan atribut keagamaan karena masuk dalam struktur dan materi kurikulum pelajaran agama tersebut.

"Jadi membingungkan guru agama, di satu sisi ada dalam kurikulum di sisi lain SKB melarangnya, jadi saling bertolak-belakang aturannya," ujar Satriwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin 5 Huruf d pada SKB, kata Satriwan, juga kontradiktif dengan kewajiban negara membiayai proses pendidikan di sekolah melalui skema Dana BOS. Tapi dalam aturan ini, Kemendikbud mengancam akan memberi sanksi melalui Dana BOS bagi sekolah jika melanggar SKB ini.

Satriwan menilai poin tersebut merugikan siswa karena mendapatkan perlakuan intoleran terkait seragam. Juga dana BOS adalah hak siswa dalam belajar yang sesuai undang-undang. Sehingga, ancaman sanksi pelanggaran SKB mestinya bukan lewat pemotongan dana BOS.

Dengan dibatalkannya SKB 3 Menteri, Satriwan menyarankan Kemendagri, Kemendikbudristek, dan Kemenag untuk duduk bersama kembali membahas tindak lanjut keputusan MA. "P2G sepakat jika fenomena intoleransi di dunia pendidikan (sekolah) harus segera diakhiri melalui mekanisme hukum," ujarnya. Salah satu mekanisme hukum yang dimaksud Satriwan adalah melalui Inpres yang bisa dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Kemenag Hormati Putusan MA Soal Pembatalan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

6 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

11 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

18 jam lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

18 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

19 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.