TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada pengusaha Harry Van Sidabukke dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.
Selain vonis 4 tahun, majelis hakim juga menghukum Harry membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 4 bulan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hal yang memberatkan, hakim Rianto mengatakan terdakwa tidak mendukung pemerintah mencegah dan memberantas terjadinya korupsi, dan korupsi yang dilakukan terkait pengadaan bansos Covid-19.
Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Harry terbukti memberikan uang kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, melalui dua bawahannya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp 1,28 miliar. Setelah memberikan uang, perusahaan Harry mendapatkan jatah pengadaan sebanyak 1,9 juta paket bansos Covid-19.