TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan mahasiswa yang ditangkap oleh polisi saat mengikuti aksi Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 di Jakarta sudah dibebaskan.
“Sudah dibebaskan, sekitar 200 orang,” kata pengacara LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari saat dihubungi, Ahad, 2 April 2021.
Lebih dari 300 peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2021, ditangkap oleh polisi pada Sabtu, 1 Mei 2021. Kebanyakan mereka yang ditangkap adalah mahasiswa.
"Polisi yang menangkapi peserta tidak menjelaskan alasan apapun. Bahkan polisi yang berada di lapangan mengatakan mahasiswa tidak boleh ikut aksi, cuma buruh yang boleh," kata Teo Reffelsen, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), saat dikonfirmasi Tempo.
Teo mengatakan massa aksi langsung diangkut secara paksa dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut beberapa massa aksi nampak mengalami luka-luka. "Yang jelas tindakan penangkapan sewenang-wenang yang melanggar hukum seperti ini sudah terjadi berulang kali dilakukan polisi," kata Teo.
Penangkapan ini terjadi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Pusat aksi, memang sejak awal dilakukan di sana dan dekat Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mahasiswa, Teo menyebut polisi juga nampak 16 orang asal Papua, saat akan bergabung ke tempat aksi.
Teo mengatakan tim advokasi telah berada di Polda Metro Jaya sejak pukul 13.00 WIB. Hingga saat ini ia mengatakan kebanyakan peserta aksi yang ditangkap sudah mulai dibebaskan.
"Sekarang kami lagi memastikan apakah ada yang masih ditahan atau sudah di bebaskan semua," kata Teo.
Aksi Hari Buruh atau May Day 2021 dilakukan oleh elemen buruh dan mahasiswa. Aksi mengusung dua isu utama. Selain penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, mereka juga mempertanyakan mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).
Baca juga: Polisi Sebut Tidak Ada Penangkapan Mahasiswa saat Aksi May Day, Hanya Diamankan