TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, pelimpahan dilakukan pada 30 April 2021.
"Tahap I, sembilan berkas seluruhnya hari ini (30 April)," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat malam 30 April 2021.
Sembilan berkas itu adalah milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan, setelah melimpahkan berkas perkara, penyidik akan fokus mencari tersangka korporasi. Apalagi, sudah banyak korporasi sekuritas yang diperiksa selama ini. "Setelah pemberkasan ini lah," kata dia.
ANDITA RAHMA
Baca: Kasus Asabri, Kejagung Sita 30 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro