TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, aset yang disita itu berupa tanah beserta sertifikat hak guna bangunan.
"Kali ini aset yang berhasil disita berupa 30 bidang tanah beserta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kota Kendari," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis, 29 April 2021. Status sertifikat HBG itu pun, kata Leonard, telah diblokir oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari.
Dalam kasus korupsi Asabri ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik Benny Tjokro. Mulai dari saham, kendaraan, tanah dan hotel, hingga tambang batubara dan tambang nikel.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan tim masih bekerja keras mengumpulkan dan menyita aset untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir hingga Rp 23 triliun.
Namun, hingga kini, nominal aset sitaan kasus Asabri yang terkumpul baru Rp 10,5 triliun.