TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Rabu, 28 April 2021. Penggeledahan juga dilakukan di dua apartemen yang diduga milik pihak terkait.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menemukan dokumen dan barang lainnya. "Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Ali, Kamis, 29 April 2021.
Ali mengatakan selanjutnya bukti-bukti itu akan segera dianalisa, serta diverifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.
KPK melakukan penggeledahan di ruangan Azis dan rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu sore hingga malam. Di rumah dinas, tujuh mobil berisi penyidik mencari barang selama satu setengah jam.
Nama politikus Golkar itu terseret kasus suap penyidik KPK karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Muncul di Pusaran Kasus Suap Penyidik KPK