TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan terhadap Munarman, tersangka dugaan terorisme, sudah diketahui oleh pihak keluarga. Sang istri telah meneken surat penangkapan sang suami saat Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror datang menangkap.
"Dan surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021.
Oleh karena itu, Ramadhan menyatakan proses hukum yang dilakukan terhadap Munarman telah sesuai dengan prosedur.
Sebelum penetapan tersangka pun, penyidik telah melakukan gelar perkara. "Jadi ini ditetapkan dulu pada 20 April, kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional," kata Ramadhan. Lalu, selang sepekan kemudian atau pada 27 April, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Eks sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. "Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Ramadhan. Kini, Munarman sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca juga: Polri Tetapkan Munarman Tersangka Kasus Terorisme
ANDITA RAHMA