TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menetapkan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Sudah, dia sudah menjadi tersangka. Sebelum ditangkap, dia sudah jadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021.
Eks sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021.
Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Kepolisian menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. "Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Ramadhan.
Kini, Munarman sudah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.