TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mendapati laporan bahwa Joseph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penistaan agama, tak hanya berada di Jerman.
"Antara dua, antara Jerman dan Belanda," ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 April 2021.
Agus mengatakan, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk menyeret Joseph, seperti mengajukan permohonan pencabutan paspor Joseph, permohonan ekstradisi, dan permohonan red notice melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
"Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," kata Agus.
Joseph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai nabi ke-26. Ia menyampaikannya pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Joseph.
Joseph Paul Zhang juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Ia pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.