TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memiliki waktu 21 hari untuk menentukan status Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) usai ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 2018," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 April 2021.
Munarman ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Munarman terlibat tiga kegiatan baiat. "Kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan," kata Ramadhan.
Kepolisian lantas menggeledah rumah Munarman dan bekas markas FPI di Petamburan. Dari penggeledahan di Petamburan, polisi mengklaim menemukan sejumlah botol plastik berisi TATP. Ramadhan menyebut ini mirip dengan bahan peledak dalam kasus teroris Condet beberapa waktu lalu.
Kini, Munarman sudah ditahan di Markas Polda Metro Jaya.
ANDITA RAHMA
Baca: Polisi Pergoki Bahan Bom? Pengacara Munarman: Sisa Deterjen dan Pembersih Toilet