TEMPO.CO, Jakarta - Polri tak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap laskar FPI. Dua tersangka dengan inisial F dan Y itu merupakan anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
Ramadhan mengatakan, kedua anggota itu tetap datang hadir ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, mereka tak melaksanakan tugas.
"Tidak bertugas tapi yang bersangkutan masih aktif hadir di PMJ," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, Polri pun telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 388 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," kata Ramadhan.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.