TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap kepada penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju. Hal itu dikatakan ketika menjawab perihal rencana pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 26 April 2021. Ali mengatakan saksi yang dipanggil merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa.
Keterangan yang diberikan saksi diharapkan akan membuat perkara suap tersebut menjadi lebih jelas. Ali mengatakan KPK memastikan akan mendalami peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, selain mereka yang telah ditetapkan menjadi tersangka. “Terkait peran dari pihak yang diduga terlibat tentu akan di dalami lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menyebut Azis Syamsuddin menjadi pihak yang mengenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. KPK menerangkan pertemuan antara keduanya pertama kali terjadi di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itulah, Syahrial kemudian meminta bantuan Robin mengenai kasus korupsi yang menjeratnya di KPK. Atas bantuan tersebut, Syahrial kemudian menjanjikan Rp 1,5 miliar. Dari jumlah itu, KPK menyebut sebanyak Rp 1,3 miliar telah diserahkan. KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Robin, Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis Syamsuddin mengaku tidak mengingat bahwa dia pernah bertemu dengan penyidik KPK bernama Robin. “Saya banyak pertemuan, secara khusus saya tidak tahu karena tamu saya banyak,” kata politikus Golkar ini menanggapi kasus suap yang menjerat penyidik KPK.
Baca juga: KPK Duga Ajudan Berperan Kenalkan Azis Syamsuddin ke Robin