TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK.
Pasalnya, perkenalan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.
"Kami sudah catat temuan ini dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021.
Pada prinsipnya, Firli mengatakan KPK tidak pernah berhenti untuk mengungkap semua perbuatan, dengan tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Ketika berbicara dugaan korupsi, tutur dia, setidaknya ada lima hal yang harus dipenuhi, yaitu subyek hukumnya siapa, perbuatannya apa, apakah perbuatan itu dilakukan secara sengaja atau tidak, apakah ada sifat kesalahan dalam tindakan itu, dan apakah benar tindakan itu adalah tindak pidana. Ia mengatakan komisi antirasuah akan memegang teguh kecukupan barang bukti.
"AZ apakah masuk ke dalam katehori pelaku. Apakah itu yang melakukan, turut serta melakukan atau ikut membantu melakukan atau mebyuruh melakukan seperti pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56. Untuk itu, seperti yang kami sampaikan tadi bahwa KPK memberi catatan terhadap unsur-unsur pidana dan kami berpegang teguh terhadap unsur pemidanaan," ujar Firli.
Sebelumnya, penyidik KPK yang menjadi tersangka dugaan korupsi menerima hadiah terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, Stepanus Robin Pattuju, disebut sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Menindaklanjuti pertemuan dirumah Azis, kemudian Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur lantas sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Kini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan rasuah tersebut. Tiga tersangka itu antara lain penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara berinisial Maskur Husain.