TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada 7 Juli 2021. Ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Orient Riwu Kore.
"Benar, kami sudah tetapkan tanggal PSU pada 7 Juli 2021," kata Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji saat dihubungi Rabu, 21 April 2021
Menurut dia, penetapan jadwal ini sudah memperhitungkan semua tahapan termasuk dengan pengadaan logistik. "Kami yakin PSU akan bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Kirenius.
Tahapan dan persiapan yang akan dilakukan, kata dia, akan disesuaikan PKPU dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua pasangan calon yang akan mengikuti PSU ini adalah Pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale Nomor urut 1 dan Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba Nomor urut 3.
PSU di Sabu Raijua diikuti oleh dua pasangan calon setelah MK mendiskualifikasi pasangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly, karena terbukti Orient Riwu Kore bukan warga negara Indonesia.