TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi akan memutuskan vonis untuk terdakwa aliran dana Bank Indonesia, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Sidang dipimpin hakim Moefri, saat ini tengah mempersiapkan sidang.
Terdakwa Oey sudah sekitar setengah jam menunggu sidang dimulai. Mengenakan kemeja berwarna abu-abu duduk di tuang tunggu sambil mengepulkan asap rokok. Sembari bersandar di kursi, matanya menatap keluar jendela. Tidak ada seorangpun yang menemaninya di ruang tunggu terdakwa itu.
Adapun pun Rusli Simanjuntak, yang ditunggu Oey, baru datang sekitar pukul 10.45. Ia sama dengan Oey, tak banyak mengucapkan kata-kata kepada wartawan yang meliput sidang putusan ini. Oey dan Rusli , mantan pejabat Bank Indonesia ini, dituntut enam tahun penjara, sehubungan dengan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp 100 miliar.
Bos kedua terdakwa, yakni mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, lebih dulu diganjar lima tahuan penjara. Selain mereka masih ada empat pejabat BIO yang jadi tersangka, yaitu Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajuddin. Penetapan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2008, atau pada hari yang sama saat Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Famega Syavira