TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah meminta pimpinan untuk menginvestigasi informasi penggeledahan barang bukti kasus dugaan suap pajak yang bocor.
"Sudah, pada 12 April 2021 Dewas telah meminta Pimpinan KPK untuk mengusut sumber kebocoran informasi tersebut agar para pelakunya bisa ditindak," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui pesan teks pada Selasa, 20 April 2021.
Adapun untuk Dewas sendiri, kata Haris, tak bisa ikut turun mengusut. Ia mengatakan dewan pengawas tidak memiliki fungsi investigasi. "Jadi kami (Dewas) tidak melakukan investigasi," kata Haris.
Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap pajak menemui ganjalan. Dicurigai ada oknum dalam kasus yang diduga menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang hendak disita, di mana berkas dilarikan dari kantor PT Jhonlin, salah satu perusahaan yang dituduh menyuap Angin, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
KPK pun akan memidanakan pihak yang menghalang-halangi penyidikan. "Prinsipnya, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Kami ingatkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif," ucap Ali saat dihubungi pada Ahad, 11 Apri 2021.
Saat ini, KPK tengah menyidik kasus suap pajak di Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap pajak ini diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.
Baca juga: KPK Sebut Izin Penggeledahan Jhonlin Baratama Sudah Sesuai Prosedur
ANDITA RAHMA