TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah advokat Lucas ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung proses penyidikan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 19 April 2021.
KPK melayangkan surat permintaan pencegahan terhadap Lucas ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 8 April 2021. Pencegahan ke luar negeri biasanya dilakukan selama 6 bulan.
Ali mengatakan Lucas dilarang ke luar negeri supaya mudah dipanggil bila akan diperiksa di kasus ini. Adapun KPK kembali menetapkan Nurhadi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara di MA tahun 2012 sampai 2016. Dalam perkara itu, KPK sudah menyeret sejumlah orang ke penjara, salah satunya mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Lucas sendiri merupakan mantan terdakwa kasus perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, majelis hakim menyatakan Lucas bersalah karena telah menghalangi kepulangan Eddy Sindoro dari luar negeri ketika ditetapkan tersangka oleh KPK. Akan tetapi, pada awal April, di tingkat Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung memutus Lucas tidak bersalah dalam perkara itu.