TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch memberikan nilai E atau sangat buruk untuk penindakan kasus korupsi di Indonesia. Nilai itu diberikan secara kumulatif untuk kinerja tiga lembaga hukum, Polisi, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami menyematkan peringkat E atau sangat buruk,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020 secara daring, Ahad, 18 April 2021.
Wana mengatakan nilai itu diberikan lewat hitungan persentase kasus korupsi yang ditangani selama 12 bulan, dibandingkan target di awal tahun tiap lembaga. Pada 2020, tiga lembaga tersebut memiliki target jumlah penanganan sebanyak 2.225 kasus. Namun, secara nasional kasus yang ditangani aparat hukum Indonesia hanya 444 kasus. Bila dipersentase, jumlah kasus yang tertangani hanya sebanyak 20 persen. “Persentase penanganan perkara oleh penegak hukum itu hanya 20 persen,” ujar Wana.
Jumlah 444 kasus yang dihitung ICW merupakan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan dan sudah ada tersangka ditetapkan. Adapun dari ratusan kasus itu, jumlah tersangka sebanyak 875 orang, kerugian negara Rp 18,6 triliun, jumlah suap Rp 86,5 miliar, pungutan liar Rp 5,2 miliar. Wana mengatakan kejaksaan menjadi lembaga yang paling banyak menangani kasus korupsi yaitu 259 kasus, disusul kepolisian dengan 170 kasus dan KPK sebanyak 15 kasus.
Menilik kinerja masing-masing lembaga, jumlah kasus yang ditangani kejaksaan meningkat dibandingkan tahun 2019, yaitu 109 kasus menjadi 259 kasus pada 2020. Kinerja kepolisian secara kuantitatif juga meningkat dari 100 kasus pada 2019 menjadi 170 kasus pada 2020. Sementara, jumlah kasus yang ditangani oleh KPK melorot dari 62 kasus pada 2019 menjadi hanya 15 kasus pada 2020.
“Persentase kinerja KPK hanya 13 persen dari dari target sebanyak 120 kasus, hal tersebut menunjukkan kinerja KPK sangat buruk,” kata Wana.
Wana melanjutkan penanganan kasus itu terbagi menjadi tiga klaster, yaitu kasus baru, pengembangan dan operasi tangkap tangan. Data ICW menunjukkan jumlah kasus baru mendominasi yaitu berjumlah 374 perkara. Sementara pengembangan sebanyak 55 kasus dan OTT berjumlah 15 kasus.