Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPNI Minta Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Dihukum Berat

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia mengecam tindakan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. PPNI meminta pelaku dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang.

“PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-bertanya sesuai hukum yang berlaku,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

PPNI mendesak agar pihak rumah sakit turut mengawal proses hukum kasus ini. Harif meminta kepolisian segera memproses laporan yang dibuat korban, Christina Ramauli Simatupang.

Harif mengatakan peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan bukan sekali ini saja terjadi. Untuk mencegah kejadian terulang, Ia meminta pemerintah dan pimpinan fasilitas kesehatan menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat. Ia juga meminta pihak fasilitas pelayanan kesehatan menjamin tidak terjadinya kekerasan baik fisik maupun psikologis kepada perawat.

Sebelumnya, Kristina Ramauli, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang diduga dianiaya orang tua salah satu pasien pada Kamis, 15 April 2021. Video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial. Korban ditampar, ditendang dan dijambak serta dibentak pelaku berinisial JS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kristina telah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang. Korban menjelaskan awalnya pelaku JS memanggil dan meminta korban untuk menemuinya di lokasi. Saat itu korban mendatangi pelaku dengan ditemani saksi yakni rekan kerjanya, CH.

Menurut pengakuan korban, korban ditanya oleh pelaku mengenai infus yang dicabut dari tangan anaknya, belum sempat dijawab dia langsung menampar wajah sebelah kiri. Laporan penganiayaan di Siloam ini telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang.

Baca juga: Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Saat Bertugas

ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dispar Palembang Launching 143 Events di Palembang untuk Tahun 2025

5 jam lalu

Pj Walikota Palembang Abdulrauf Damenta (tengah) saat membuka grand launching Charming Events of Palembang 2025 di Hotel The Zuri Palembang, Senin, 4 November 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Dispar Palembang Launching 143 Events di Palembang untuk Tahun 2025

Dari 143 Charming Events of Palembang 2025, dua dari 10 event terbaik termasuk dalam Karisma Enent Nusantara


Dispar Palembang Targetkan Akan Sumbang PAD 35 Persen dari Sektor Pariwisata

8 jam lalu

Jembatan Ampera, Palembang. TEMPO/Yuni Rohmawati
Dispar Palembang Targetkan Akan Sumbang PAD 35 Persen dari Sektor Pariwisata

Di tahun 2023, Dinas Pariwisata Palembang menyumbang PAD sebanyak 30 persen


MER-C Berangkatkan Tim Medis ke-6 untuk Bantu Rakyat Palestina di Gaza

5 hari lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
MER-C Berangkatkan Tim Medis ke-6 untuk Bantu Rakyat Palestina di Gaza

MER-C kembali memberangkatkan Tim Medis Darurat (EMT) ke-6 secara bertahap untuk bertugas membantu rakyat Palestina di Jalur Gaza.


Pengusaha Kopi Rumahan di Palembang Buat Konsep Kopi Keliling Pertama

5 hari lalu

Pengusaha kopi rumahan di Palembang membuat konsep kopi keliling pertama. (Dok. Kopi Jangkar Keliling)
Pengusaha Kopi Rumahan di Palembang Buat Konsep Kopi Keliling Pertama

Kopi Jangkar Keliling sudah beroperasi sekitar tujuh bulan, sejak Febuari 2024


Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

6 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

8 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

8 hari lalu

Sejumlah muralis sedang menggambar dinding dalam parade mural yang dilakukan di Taman Budaya Sriwijaya. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rohmawati
Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

Muralis di Palembang menyayangkan aksi vandalisme di dinding-dinding tempat umum


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

8 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

9 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

10 hari lalu

Branch Manager Garuda Indonesia Palembang, Fachradina Ramadhani saat menyampaikan sambutan di agenda GATF di Atrium Palembang Icon Mall. Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

Garuda Indonesia Travel Festival diselenggarakan serentak di enam kota besar di Indonesia, salah satunya Kota Palembang,