TEMPO.CO, Kupang - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) DPD PDIP NTT, Chen Abubakar menegas tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Orient Riwu Kore - Thobias Ully di Pilkada Sabu Raijua.
"MK itu final dan mengikat. Ketentuan sudah begitu. Tidak ada upaya hukum lain," tegas Chen kepada Tempo, Jumat, 16 April 2021 terkait putusan MK yang mendiskualifikasi paslon yang didukung PDIP, dan Demokrat itu.
Putusan MK itu, menurut dia, sudah final, makanya harus terbiasa menerima kenyataan. "Selain harus menerimanya. Itu resiko, karena sudah tidak bisa lagi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji mengaku pada prinsipnya pihaknya siap melaksanakan putusan MK yang membatalkan kemenangan Orient-Thoby.
"Pada prinsipnya kami menerima putusan itu dan siap melaksanakan perintah MK untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU)," tegasnya.
Kirenius yang sedang mengikuti rapat bersama KPU Pusat itu mengaku untuk kebutuhan anggaran pelaksanaan PSU akan disesuaikan dengan kebutuhan. "Kita akan indentifikasi kebutuhan, dan jumlahnya pasti lebih kecil," katanya.
Sebelumnya KPU Sabu Raijua menganggarkan dana Pilkada Sabu Raijua sebesar Rp15 Miliar.
Sementara itu, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua.
"Terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dengan KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua," kata Thomas Dohu.
Saat ini, menurut dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi internal terkait tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua, serta kesiapan anggaran pelaksanaanya. "Anggaran pasti lebih kecil, karena masa tahapan juga lebih sedikit, juga tahapanya," katanya.
YOHANES SEO