TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi ihwal perkara dugaan suap pembangunan infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
"Yaitu di rumah kediamanan pemilik PT Purnama Karya Nugraha di Kecamatan Marisol, Kota Makassar, dan kantor PT Purnama Karya Nugraja di Jalan G. Lokon, Kota Makassar. Penggeledahan dilakukan kemarin, 13 April 2021," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 April 2021.
Ali mengatakan, dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara. "Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin menjadi tersangka. Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Nurdin Abdullah diduga menerima suap pembangunan infrastruktur total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
ANDITA RAHMA