TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan buka puasa bersama. Aturan ini tertuang dalam edaran pedoman ibadah Ramadan 1442 Hijriah. Namun, tetap harus mematuhi protokol kesehatan yaitu kapasitas ruangan terisi 50 persen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogya Agus Winarto mengatakan pembatasan kapasitas memang sudah sering dilakukan untuk kegiatan apapun. "Sehingga tidak menimbulkan kerumunan," katanya pada Selasa, 13 April 2021.
Agus mengatakan izin juga diberikan untuk acara seperti pembagian takjil untuk berbuka puasa dan sahur on the road.
“Kami tentu tidak bisa mencegah orang untuk melakukan kegiatan sosial yang memang tujuannya baik. Hanya saja, penerapan protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Tidak boleh membuat kerumunan,” katanya.
Agus memastikan Satpol PP Yogyakarta akan membubarkan acara jika ada pelanggaran protokol.
Selain itu, Satpol PP juga akan mengawasi kegiatan lain seperti pasar dadakan. Tradisi pasar Ramadhan yang cukup dikenal di Kota Yogyakarta berada di beberapa lokasi seperti di Kauman, sepanjang Jalan Nitikan, dan Jogokaryan. “Pengawasannya juga sama. Kegiatan diperbolehkan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Tidak ada kerumunan,” katanya.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Yogyakarta Pilih Manjakan Wisatawan Lokal