Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudah 3 Kali Puasa di Penjara, Jumhur Hidayat: Ya Jalani Aja

Reporter

image-gnews
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJumhur Hidayat menjalani puasa Ramadan tidak bersama keluarga karena saat ini yang bersangkutan masih mendekam di rumah tahanan Bareskrim Jakarta, untuk kasus penyebaran berita bohong.

Walaupun demikian, Jumhur, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus mantan Kepala BNP2TKI, mengaku tidak merasa asing dengan situasi tersebut. Ibadah puasa dari dalam bui pernah dia alami saat menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) sekitar akhir 1980-an sampai awal 1990-an.

"Sebenarnya, saya pernah juga puasa di penjara. Pada waktu itu saya belum kawin. Saya dipenjara pada tahun 1989, 1990, dan 1991. Saya tiga kali lebaran di penjara waktu berstatus mahasiswa di ITB. Akan tetapi, kalau sekarang sudah punya anak dan istri, baru sekali, nih," kata Jumhur saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 12 April 2021.

Saat Jumhur berstatus sebagai mahasiswa Teknik Fisika ITB, dia ditangkap oleh polisi dan dipenjara pada bulan Agustus 1989 karena menggelar aksi depan kampus menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini pada era Orde Baru.

Saat itu, Jumhur ditangkap bersama mahasiswa sekaligus aktivis lainnya, yaitu Mochammad Fadjroel Rachman, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Supriyanto, Amarsyah, dan Arnold Purba.

Oleh karena itu, dia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadan mulai hari ini. "Puasa, ya, diikuti saja, tinggal tunggu akhir sidang seperti apa hasilnya," kata Jumhur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun terpisah dari keluarga, komunikasi dengan anak-anak dan istrinya masih cukup lancar. Meski demikian, tidak semua anaknya Jumhur mengetahui dan memahami situasi dirinya saat ini.

Jumhur memilih tidak banyak menjelaskan situasinya kepada beberapa anaknya yang masih berusia dini. "Anak saya yang nomor satu, dia sudah gede, umur 13 tahun. Dia tahu saya ditahan," kata Jumhur.

Sementara itu, tiga anaknya yang lain, masing-masing berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun, tidak mengetahui ayahnya saat ini mendekam di rutan Bareskrim Polri. Menurut dia, informasi itu tidak perlu menceritakan kepada anak-anaknya, agar mereka tidak terlalu memikirkan kondisi ayahnya.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, kata jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Baca: Penggunaan Alat Intelijen Israel Dianggap Tak Diperlukan di Kasus Jumhur Hidayat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengenali Berita Hoaks Menjelang Pemilu 2024

3 hari lalu

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com
Cara Mengenali Berita Hoaks Menjelang Pemilu 2024

Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan membagikan kiat-kiat bagi publik untuk mengenali hoaks jelang masa kampanye Pemilu 2024.


Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

4 hari lalu

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Tragedi harimau peliharaan yang menewaskan pekerja di Samarinda. Bagaimana syarat memelihara hewan liar dan konsekuensi hukumnya.


Cegah Berita Bohong Jelang Pemilu 2024, Polres Metro Depok Launching Posko Anti-Hoax

5 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dan Dandim 0508/Depok Letkol (Inf) Totok Prio Kismanto saat launching Posko Anti-Hoax di Polres Metro Depok, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cegah Berita Bohong Jelang Pemilu 2024, Polres Metro Depok Launching Posko Anti-Hoax

Polres Metro Depok juga siapkan tim siber dalam menangkal berita hoax jelang pemilu 2024.


Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

5 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA atau Lapas Pemuda Tangerang terkena penyakit kulit scabies atau kudis.


Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoaks, Polda DIY: Motif Sakit Hati

15 hari lalu

Polda DIY menangkap mahasiswa terduga pelaku penyebaran berita bohong atau hoax soal pelecehan seksual yang terjadi di UNY. Dok. Polda DIY
Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Hoaks, Polda DIY: Motif Sakit Hati

Dia melampiaskan kekesalannya dengan membuat dan menyebarkan hoaks tentang pelecehan seksual.


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

19 hari lalu

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

19 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

20 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


Masuki Pemilu, Puluhan Pos Satkamling di Wilayah Ini Akan Dihidupkan Kembali

20 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Masuki Pemilu, Puluhan Pos Satkamling di Wilayah Ini Akan Dihidupkan Kembali

Kepolisian setempat juga minta warganya bijak di medsos dan tokoh masyarakat berperan aktif cegah gangguan kamtibmas di masa pemilu.


D.O. Ambil Tindakan Hukum Atas Ujaran Kebencian di Internet

21 hari lalu

D.O. EXO. (Instagram/@d.o.hkyungsoo)
D.O. Ambil Tindakan Hukum Atas Ujaran Kebencian di Internet

Melalui pernyataan di Instagram agensi baru miliknya, D.O. EXO menunjukkan sikap tegas terhadap cyber bullying.