TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunaikan janji menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Yakni, dengan mengungkap aktor intelektual dan aktor lainnya. "Memerintahkan jajarannya, memeriksa para penyidik yang diduga melakukan abuse of process sebagaimana yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam laporannya dan membuka akses informasi perihal status anggota kedua pelaku lapangan penyerangan Novel Baswedan," ujar Shaleh Al Ghifari, perwakilan dari Tim Advokasi Novel Baswedan, melalui keterangan tertulis pada Ahad, 11 April 2021.
Ghifari juga meminta Kapolri Sigit segera memecat Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang sudah diputus bersalah. Terakhir, meminta Ketua Ombudsman Republik Indonesia agar memeriksa Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kepala Divisi Hukum Polri terdahulu dan menetapkan perbuatan pemberian bantuan hukum yang dilakukannya kepada kedua pelaku merupakan tindakan maladministrasi.
Kemudian untuk KPK, Ghifari menilai lembaga antirasuah itu harus menindaklanjuti laporan masyarakat sipil. "Dengan segera melakukan penyelidikan atau penyidikan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan dalam konstruksi obstruction of justice," ucap dia.
Pada 2019 lalu, dua orang anggota polisi mengaku sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Namun, Novel meyakini penangkapan dua pelaku itu diduga dijadikan jalan untuk melindungi pelaku sebenarnya alias aktor intelektual penyerangan.
ANDITA RAHMA
Baca: Novel Baswedan Bilang Teror ke Dirinya Bukan Serangan Pribadi