TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur menetapkan status tanggap darurat setelah gempa Malang berkekuatan magnitudo 6,1, pada Sabtu, 10 April 2021.
"Dengan berbagai pertimbangan, kami tetapkan status tanggap darurat," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono, Sabtu, 10 April 2021.
Ada 21 kecamatan terdampak gempa. Sebanyak 21 kecamatan tersebut, kata Sadono, di antaranya adalah di Gondanglegi, Sumberpucung, Gedangan, Turen, Dampit dan Poncokusumo. Selain itu juga di Sumbermanjing Wetan, Kalipare, Wagir, Wajak, dan Jabung.
Berdasarkan data BPBD Kabupaten Malang, hingga pukul 22.00 WIB, Sabtu, 10 April 2021, selain menyebabkan tiga orang meninggal, tercatat ada delapan orang luka-luka.
Selain itu, tercatat kerusakan terjadi pada 14 unit sekolah, delapan unit fasilitas kesehatan dan enam unit fasilitas umum. Kemudian 355 unit rumah rusak ringan, 80 rumah rusak sedang, 27 rumah rusak ringan dan 26 rumah ibadah rusak.
Sadono mengatakan, BPBD telah mengirimkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mendata dan berkoordinasi lintas sektoral. Kemudian, BPBD Kabupaten Malang juga telah mendirikan posko tanggap darurat bencana. BPBD bersama TNI, Polri dan OPD terkait serta relawan telah diterjunkan ke lokasi untuk penanganan darurat bencana.
“Ada sejumlah kebutuhan warga (pengungsi) yang mendesak, seperti terpal, makanan dan minuman, termasuk pembersih puing-puing. Saat ini data masih bergerak, dan terus dilakukan pembaharuan (update),” ujar Sadono menjelaskan soal status tanggap darurat bencana setelah gempa Malang.
Baca juga: Setelah Gempa Malang, BMKG Minta Warga Waspada Longsor dan Banjir Bandang