TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 5 rumah di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 7 April 2021. Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lima rumah itu diduga milik pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna. AA Umbara berstatus tersangka dalam perkara ini. “Diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali, Kamis, 8 April 2021.
Ali mengatakan dari lima rumah itu, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen. Penyidik akan menganalisa dokumen itu untuk selanjutnya secara resmi disita. KPK menduga AA Umbara telah melakukan penunjukan kepada perusahaan yang masih terafiliasi dengan keluarganya.
KPK menyangka Bupati Bandung Barat AA Umbara melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kasus Gratifikasi: KPK Jebloskan Mantan Bupati Bogor ke Lapas Sukamiskin