TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada Rabu, 7 April 2021. Rachmat Yasin merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Jaksa eksekusi KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 8 April 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Rachmat Yasin selama 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti terlibat perkara gratifikasi. Majelis hakim yang diketuai Asep Sumirat di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 22 Maret 2021 juga menghukum Rachmat untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Rachmat disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Dana itu untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat Yasin juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu diberikan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Ali mengatakan sebelumnya mantan Bupati Bogor Rachmat telah menyetor uang sejumlah Rp 9,7 miliar ke rekening penampungan KPK. Majelis hakim memutuskan uang tersebut dianggap sebagai uang pengganti dan akan disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Suap Infrastruktur, KPK Periksa Anak Nurdin Abdullah