TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Advokasi Koalisi Seni, Hafez Gumay, menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Meski kehadiran PP royalti tersebut dinilai terlambat, namun Hafez mengatakan aturan ini sudah seharusnya terbit sesuai amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"PP tersebut datang sangat terlambat, nyaris tujuh tahun setelah UU Hak Cipta ditetapkan. Padahal peraturan pelaksanaan sebuah UU seharusnya rampung paling lambat dua tahun setelah UU tersebut mulai berlaku," kata Hafez dalam keterangannya, Rabu, 7 April 2021.
Meski begitu, Hafez mengakui PP ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Dengan adanya PP ini, ia mengatakan dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat. Sebelumnya, baru ada Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pendirian Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta besaran tarif royalti.
Sejumlah catatan diberikan oleh Koalisi Seni. Mulai dari ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti, hingga soal pembentukan basis data lagu dan musik nasional sebagai acuan pemungutan dan pendistribusian royalti.
Hafez mengingatkan peraturan perihal hak cipta tidak akan dapat berjalan efektif apabila belum ada kesadaran dari masyarakat untuk menghargai karya para seniman. Musisi Glenn Fredly, kata Hafez, selalu mengatakan ekosistem musik berawal dari sebuah lagu.
Karena itu, ia menegaskan, jaminan perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu atau musisi adalah syarat mutlak mewujudkan ekosistem musik Indonesia yang lebih baik. Ia mengatakan sudah waktunya seni yang menghidupkan masyarakat mendapat penghargaan.
"Jangan pernah menganggap kewajiban membayar royalti sebagai bentuk keserakahan musisi. Tanpa musik dan lagu yang mereka ciptakan, hidup kita akan terasa begitu sunyi," ujar Hafez.
Ia menegaskan royalti adalah hak yang pantas musisi dapatkan atas jasa mereka menginspirasi masyarakat dengan karyanya. "Serta bentuk apresiasi kita atas pencapaian artistik sesama manusia," kata Hafez.
Baca juga: Koalisi Seni Berharap PP Royalti Musik dan Lagu Sasar Platform Digital