TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan ingin menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga sendiri. Selama ini, BRIN ada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi atau Kemenristek.
Dua sumber Tempo yang mengetahui rencana ini mengatakan setelah BRIN menjadi lembaga sendiri, Kemenristek akan dicoret dari daftar Kementerian. Sebagai gantinya, mereka akan ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber itu mengatakan, BRIN bakal menjadi badan super yang membawahkan 12 kedeputian. Para deputi bertugas menyusun kebijakan penelitian, implementasi, berikut pengawasannya. Jumlah kedeputian itu lebih banyak dari konsep yang diusulkan Menteri Riset saat ini, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro. Usul Bambang Brodjonegoro ini masuk dalam draf peraturan presiden yang ia usulkan tahun lalu.
Kepada Tempo, Bambang membenarkan adanya gagasan pemisahan BRIN dari Kemenristek. "(Pemisahan) salah satu opsi," kata dia, Selasa, 6 April 2021.
Bagaimana tarik ulur BRIN menjadi badan sendiri? baca selengkapnya di Koran Tempo
Gagasan pemisahan Kementerian Riset dengan BRIN mencuat dalam rapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kemenristek pada Selasa pekan lalu. Wakil Ketua Komisi, Bambang Wuryanto, mengatakan wacana itu dibahas dalam pertemuannya bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Maret lalu.
Pemisahan ini dianggap sebagai solusi supaya kelembagaan BRIN sejalan dengan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam Pasal 48 aturan tersebut, BRIN disebut sebagai organisasi yang dibentuk Presiden melalui perpres.
Dalam rapat itu, Bambang Wuryanto mengatakan, karena BRIN sudah direncanakan terpisah, pembahasan juga menyinggung wacana memasukkan fungsi Kemenristek ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bambang Wuryanto mengatakan, jika hal itu terjadi, akan ada persoalan. Sebab, peleburan itu akan menciptakan perombakan kabinet. "Saya bilang enggak bisa nanti Mas Menteri (Riset) turun jabatan," kata Bambang Wuryanto.
Baca juga: DPR Kritik Perpres BRIN yang Disebut Mandek di Kemenkumham