TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung tidak membantah bahwa berita eksekusi tehadap Amrozi, Muklas dan Imam Samudra sudah dilaksnakan. Namun, kejaksaan belum mendapatkan kabar resmi dari tim yang ditugaskan untuk ikut menyaksikan eksekusi atas terpidana mati kasus bom Bali tersebut. "Ini karena belum ada laporan," kata Jasman Panjaitan.
Penjelasan Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu disampaikan pada Ahad (9/11) pukul 01.15 dalam jumpa pers dengan wartawan yang menunggu sejak sore kemarin. "Kami pasti akan memberi keterangan resmi, tapi nanti," ujarnya.
Ketika dicecar pertanyaan bagaimana dengan berita yang sudah terjadi, Jasman lagi-lagi mengatakan tak membantah terhadap semua berita tentang ekskusi Amrozi Cs. Ia mengaku sudah mencoba mencari informasi secara maksimal langsung ke Nusakmbangan, namun belum mendapat laporan. "Jadi, ya atau tidak ada eksekusi, saya akan menginformasikan secara resmi nanti," kata Jasman.
Berita yang sudah berkembang pada dini hari ini, eksekusi Amrozi cs dilaksanakan sekitar pukul 00.00. Bertempat di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, mereka dieksekusi oleh regu tembak. Tim Forensik dari Polda Jawa Tengah tiba sebelum eksekusi berlangsung.
Titits Setianingtyas