TEMPO Interaktif, Jakarta: Terpidana mati kasus bom Bali: Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, dieksekusi pukul 00.15 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Eksekusi dengan cara ditembak mati itu, kemudian disusul proses pengecekan oleh Tim Forensik dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah.
Tim ini menyeberang ke Pulau Nusakambangan sekitar satu jam sebelum eksekusi. "Tim dipimpin dr Hastri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo.
Rencananya jenazah ketiga terpidana segera di bawa ke kampung halaman masing-masing. Amrozi dan Muklas diangkut ke Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur. Adapun jenazah Imam Samudra dibawa ke Serang, Banten. Kejaksaan Agung akan memberi keterangan resmi dini hari ini.
Aris Andrianto, Titis Setianingtyas