TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Labuhanbatu menjebloskan dua terdakwa kasus korupsi pungutan liar proyek pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum Rantaurapat ke penjara pada Kamis, 25 Maret 2021. Kedua terpidana itu adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Labuhanbatu Faisal Purba dan bawahannya Zefri Hamsyah.
“Tim Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Medan,” seperti dikutip dari siaran pers Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kamis, 25 Maret 2021.
Kejaksaan mengeksekusi kedua terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II-A Rantaurapat untuk menjalani hukuman. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan pada 2 Maret 2020 di Warkop Milenial, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Majelis Hakim Tipikor Medan memvonis kedua terdakwa kasus korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah menerima hadiah sebesar Rp 40 juta dan cek bertuliskan Rp 1,445 miliar. Suap diberikan oleh Ilham Nasution, pegawai PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan proyek di RSUD Rantaupat tahun anggaran 2019.
Baca juga: Kejati Sulteng dan KPK Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jembatan di Senayan