TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan kepolisian akan tetap melakukan tindakan tilang manual atau di lokasi meski Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang ETLE sudah ada.
Sebab, tak semua wilayah sudah melaksanakan ETLE. Saat ini tilang elektronik masih di tahap pertama, di mana baru 12 Kepolisian Daerah yang menerapkan.
"Ada sebagian titik diterapkan ETLE, sebagian belum. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas kami lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Difoto tapi nanti diproses. Begitu," ujar Istiono di kantornya, Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Maret 2021.
Adapun untuk 12 Polda yang duluan menerapkan tilang elektronik adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau. Lalu Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Untuk pengendara mobil atau motor yang berada di wilayah ETLE bakal diproses penuh menggunakan teknologi. Mereka yang melanggar, kata Istiono, tak bisa mengelak.
"Kan kalau ditindak mesin, semua buktinya sudah lengkap. Enggak bisa mengelak semuanya," ujar Istiono.
Ia pun menegaskan, tilang elektronik berlaku untuk seluruh pengendara yang melanggar tanpa terkecuali. "Kami pun kalau enggak bener ya ditilang sama mesin itu," kata Istiono.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Resmi Luncurkan Tilang Elektronik Nasional Tahap I
ANDITA RAHMA