TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono menegaskan akan menghukum seluruh pengendara yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar lalu lintas. ETLE atau sistem tilang elektronik adalah program digodok Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya kepotret, kefoto. Mau nomor khusus, nomor apa, pakai nomor TNI, semua, dan lain-lain," ucap Istiono di kantornya, Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Maret 2021.
Istiono mencontohkan, jika ada oknum TNI yang tertangkap melanggar lalu lintas, maka pihaknya akan langsung mengonfirmasi ke instansi tersebut.
"Jadi hampir engga ada masalah karena secara teknis sudah kami bicarakan (ke seluruh instansi). Semua plat nomor sudah teridentifikasi," kata Istiono.
Baca: Kapolri Listyo Sigit Resmi Luncurkan Tilang Elektronik Nasional Tahap I
Hari ini, Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan ETLE Nasional Tahap I. Total ada 12 Kepolisian Daerah yang bakal menggunakan sistem ETLE di tahap pertama ini.
Tilang ETLE menjadi salah satu program prioritas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
"Ini juga program yang menjadi perhatian Bapak Presiden (Joko Widodo), di mana beliau berharap bahwa kami semua khususnya Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Sigit dalam peluncuran.
ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE yang kini diterapkan Korlantas juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem.
ANDITA RAHMA