TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rosmina memutuskan menskors persidangan gugatan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Persidangan kita skors sampai jam 1 siang," kata Rosmina di PN Jakarta Pusat, Selasa, 23 Maret 2021.
Alasan majelis hakim menskors persidangan karena kuasa hukum Marzuki Alie cs tidak bisa menunjukkan surat kuasa. "Kalau tidak bisa menunjukkan surat kuasa, saudara dianggap tidak hadir," kata Rosmina.
Kuasa hukum Marzuki Alie cs, Slamet Hasan, menjelaskan bahwa surat kuasa asli masih dalam proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kebetulan semua surat kuasa di PTSP, kita belum dapat salinan," ujar Slamet.
Dalam gugatan ini, Marzuki Alie bersama sejumlah kader yang dipecat, seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzai, turut menjadi penggugat.
Mereka menggugat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan soal pemecatan dari partai.
Dalam pokok perkara, Marzuki Alie cs meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat terkait pemberhentian penggugat.
Baca juga: Survei: Isu Pelengseran AHY Dongkrak Elektabilitas Demokrat, PDIP Jeblok
FRISKI RIANA