TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menerjunkan 20 orang penyidik ke sejumlah daerah untuk mencari dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan 20 orang penyidik dibagi menjadi tiga sampai empat tim.
"Ada yang besok pagi ke daerah Kalimantan melakukan pengecekan kepemilikan asal usul mal matahari di daerah Pontianak terkait grup atau keluarga atau nominee Benny Tjokro," ujar Febrie di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo pada Senin, 22 Maret 2021.
Selain Pontianak, Febrie mengutus tim untuk ke Menpawah, Kalimantan Barat. Tim akan mengidentifikasi tanah seluas 1.000 hektare yang juga diduga dimiliki Benny Tjokrosaputro. Tanah tersebut diperuntukkan sebagai perumahan.
"Ada juga Boyolali, Solo, Semarang. Kalau di daerah Jawa, mungkin ada tindakan penyitaan. Tetapi tim juga sedang melakukan pencarian aset," ucap Febrie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik beberapa tersangka. Mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, kapal, hingga tambang batu bara dan tambang nikel.
Febrie mengatakan tim masih bekerja keras mengumpulkan dan menyita aset untuk menutupi kerugian negara yang ditaksir hingga Rp 23 triliun.
"Makanya anak-anak (penyidik) masih kerja keras bagaimana caranya mengembalikan kerugian negara," kata Febrie.
Dalam perkara korupsi Asabri ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Kendala Cari Aset Tersangka Asabri di Luar Negeri
ANDITA RAHMA