TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Victorius Saut Hamonangan Siahaan mengaku pernah disambangi dua orang yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex. Kedua perwakilan itu membahas mengenai pengadaan goodie bag bansos Covid-19. Victor mengatakan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang kasu Bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Datang ke ruangan saya mengenalkan diri satu namanya Nugroho dan Tasya dan mereka mengatakan dari Sritex,” kata Victor dalam persidangan, Senin, 22 Maret 2021. Duduk sebagai terdakwa adalah dua pengusaha yang didakwa menyuap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Victor mengatakan saat itu keduanya ingin bertemu dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin. Orang yang bernama Nugroho, kata dia, kemudian masuk ke dalam ruangan Pepen, sementara Tasya menunggu di luar. Victor mengaku tak tahu apa yang dibicarakan. Namun, setelah pertemuan itu, Nugroho menghampirinya dan menitip pesan. “Nanti tolong bantu distribusi ya,” kata Victor menirukan.
Setelah hari itu, kata Victor, dirinya menjadi petugas untuk menyerahkan goodie bag untuk setiap vendor. Dia mengatakan para vendor penyedia bansos akan menghubunginya atau Tasya setiap memerlukan goodie bag sebagai tempat menampung bantuan berupa sembako tersebut. “Gudangnya ada di dekat TMP Kalibata,” ujar Victor.