TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah menyebut bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya halal. Hal itu disampaikannya di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau proses vaksinasi massal di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin, 22 Maret 2021.
"Tadi pagi bapak presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh, dan bapak presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respon dari para romo kiai, para pengasuh ponpes bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," ujarnya seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 22 Maret 2021.
Untuk itu, lanjut Hasan, vaksin AstraZeneca memang seharusnya dimanfaatkan untuk program vaksinasi.
"Insyaallah MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah Komisi Fatwa, hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," tutur
Hasan.
Pernyataan Ketua MUI Jawa Timur ini berbeda dengan fatwa MUI Pusat yang sebelumnya menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena memanfaatkan tripsin babi dalam proses pembuatannya, namun tetap boleh digunakan dalam kondisi darurat.
MUI Jawa Timur sependapat dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang menyatakan vaksin AstraZeneca berstatus halal dalam pandangan hukum Islam.
Katib Syuriah PWNU Jawa Timur Syafruddin Syarif sebelumnya mengatakan fatwa itu diambil setelah melalui perdebatan di kalangan ulama. "Sebelum berdebat, kami diberi informasi dulu tentang proses pembuatan vaksin yang kemungkinan menggunakan unsur babi," kata Syafruddin dikutip dari Koran Tempo edisi Sabtu, 20 Maret 2021.
Dari informasi yang diterima lembaganya, Syafruddin menjelaskan, unsur babi dalam vaksin AstraZeneca hanya diperlukan dalam proses pengembangbiakan. Unsur najis itu, kata dia, tidak dicampurkan, sehingga para kiai NU sepakat bahwa vaksin AstraZeneca suci.
Syafruddin mengibaratkan pembuatan vaksin Covid-19 termasuk Vaksin AstraZeneca seperti menanam pohon. Meski pohon diberi pupuk dari kotoran hewan yang najis, buah yang dihasilkan oleh pohon itu hukumnya suci. Begitu pula dengan ayam yang memakan kotoran najis, dagingnya tidak haram dimakan. "Dari dua contoh ini, kami memahami vaksin hukumnya halal," kata dia.
DEWI NURITA
Baca: Jokowi Sebut Vaksin AstraZeneca Akan Digunakan di Pondok Pesantren di Jawa Timur