TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengklaim telah kembali melakukan pemerikaaan terhadap tiga orang anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing. Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Pasti sudah diperiksa, proses masih berjalan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Maret 2021.
Kendati demikian, Rusdi tak membeberkan kapan pastinya pemeriksaan berlangsung, serta apa yang digali penyidik terhadap ketiga anggota tersebut. "Itu (materi) penyidik ya," ucap Rusdi.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.
Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan. "Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi.